BLORA (Pesisirnews.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan seorang warga karena berkomentar provokatif di Facebook dengan kalimat: “pateni ae polisine†(bunuh saja polisinya).
Saat ini, pelaku yang tidak disebutkan identitas atau inisialnya itu masih diperiksa polisi.
Komentar netizen itu berada di akun yang di uploud infoblora di Facebook, bermula soal tawuran antarwarga yang terjadi di acara halal bihalal di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Sabtu (7/5/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan penangkapan pria tersebut.
Kini pelaku sedang dimintai keterangan terkait kalimat yang dilontarkannya di kolom komentar itu.
[br]
"Ya, ini baru kita mintai keterangan pelakunya, bersama saksi saksi yang lain," kata Setiyanto seperti dikutip dari iNews.id Selasa (10/5/2022).
Untuk sementara ini, Setiyanto belum bisa memberikan keterangan alasan pelaku melontarkan kalimat seperti itu dan modusnya apa serta belum bisa memutuskan sanksinya, karena masih dalam proses penyelidikan. (PNC)