Telusuri Aliran Aset Crazy Rich Abal-abal Indra Kenz, Polisi Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim

- Selasa, 15 Maret 2022 08:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir032022/_8281_Telusuri-Aliran-Aset-Crazy-Rich-Abal-abal-Indra-Kenz--Polisi-Akan-Periksa-Pengusaha-Rudy-Salim.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Rudy Salim ogah disebut sebagai crazy rich. (Sumber: Instagram/@_rudysalim)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Polisi akan memeriksa pengusaha Rudy Salim terkait kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich abal-abal, Indra Kenz.

Dia diperiksa untuk menelusuri adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

Diketahui, tersangka Indra Kenz sempat membeli mobil mewah kepada Rudy Salim. Mobil merk Ferarri itu kekinian pun telah disita oleh penyidik.

Pada Senin (14/3/2022) Rudy Salim seharusnya datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, dia tidak memenuhi panggilan.

"Terkait update kasus saudara IK dengan kasus Bimono, akan disampaikan pada Senin, 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri.

Polisi berencana untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Rudy Salim hari ini (15/3/2022).

"(Penyidik) Akan dilakukan pemanggilan ulang, terkait pemanggilan saudara R, sudah dijadwalkan Selasa (15/3/2022)," kata Gatot.

[br]

Adapun, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Diketahui, Rudy Salim bukan menjadi satu-satunya orang yang pernah menjual mobil kepada tersangka kasus penipuan investasi bodong.

Ada pula YouTuber Arief Muhammad yang diketahui menjual mobil Porsche Porsche 911 Carrera 4 S berwarna biru kepada Doni Salmanan, di mana kendaraan tersebut kini telah disita polisi.

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (PNC/KOMPAS.TV)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Nasib Crazy Rich Abal-abal, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Susul Sang Murid Masuk Bilik Sel

Hukrim

Terungkap, Beberapa Mobil Mewah Indra Kenz Ternyata Barang Pinjaman untuk Konten