KETAPANG, Pesisirnews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kembali melakukan penahanan tersangka korupsi inisial AF, yang mana Penyidikan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Seperti dilansir dari laman resmi Facebook Kejaksaan RI, Rabu (9/3/2022), Penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF yang merupakan Custumer Servis di bank tersebut.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Terhadap tersangka AF akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 8 Maret s.d. 27 Maret 2022, dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
[br]
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, yang berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM).
Diketahui pada posisi 31 Januari 2022 Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.
Akibat perbuatan tersangka AF maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 6.128.096.537 (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah).
Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka dimaksud. (PNC)