PACITAN, Pesisirnews.com - “Tiada tempat sembunyi bagi pelanggar hukumâ€, itulah kata-kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto setelah lakukan eksekusi terpidana S, Ketua Margo Tahayu dan T, Ketua Pokmas Hargosari.
Keduanya telah mengelapkan uang hibah Rp 400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2010 lalu.
"Kedua terpidana ini merupakan warga Kecamatan Nawangan, dulu kedua orang ini mendapatkan hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur setiap Pokmas Rp 200 juta dan tidak direalisasikan untuk pembangunan," katanya seperti dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (8/3/2021).
"Keduanya terbukti melanggar pasal 3 KUHP. Terpidana T K dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," terangnya.
Yusaq mengaku pencarian kepada kedua terpidana tersebut cukup menyita waktu sebab keduanya bersembunyi melarikan diri.
[br]
Keduanya sudah menjalani persidangan pada Juni 2015 dan dinyatakan bersalah. Termasuk pada proses banding hingga Mahkamah Agung.
"Setelah melakukan pencarian berhari-hari serta bekerja sama dengan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat, ending dari perkara 7 tahun yang lalu bisa terselesaikan dan dilakukan eksekusi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 90 juta dan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pacitan. (PNC)