ROKAN HILIRPesisirnews.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk dua orang pria berinisial MHH (21) dan RBBP(28) terkait kepemilikan sabu-sabu yang mana kedua pelaku merupakan warga Jalan Nangka KM 3 Bagan Batu, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Sabtu (29/1/2022).Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, Sat Narkoba Polres berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 3 (tiga) paket kecil patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan RBBP, sementara dari kantong celana tersangka MMH ditemukan 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam berikut dompet warna cokelat miliknya yang berisi uang Rp 1.030.000."Tersangka RBBP adalah merupakan kaki tangan atau anggota kerja pelaku MMH dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut," ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Selasa (1/2/2022) melalui Kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH.Lanjut Juliandi, saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti disita dan diamankan, dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.