JAKARTA, Pesisirnews.com - Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak", Senin (31/1/2022) sore.
"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui konferensi pers yang digelar Senin (31/1) di Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Ramadhan mengatakan, total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.
Edy akan ditahan di Bareskrim untuk kepentingan dalam perkara ini.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
[br]
Diketahui sebelumnya, berbagai kalangan di Kalimantan tidak terima wilayah mereka disebut sebagai “tempat jin buang anakâ€.
Edy Mulyadi saat menggelar acara konfrensi pers di chanel YouTube pribadinya, “Bang Edy Chanel†hingga tersandung ujaran kebencian bernada SARA beberapa waktu lalu. (Sumber: YouTube)
Sejumlah pihak lantas melaporkan Edy ke polisi dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.
Melihat gelombang keras reaksi masyarakat, khususnya di Kalimantan atas ucapannya, Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi atas pernyataannya.
Dia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak†merupakan istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, namun reaksi berbagai elemen masyarakat di Kalimantan, menginginkan agar dilakukan proses hukum terhadap ucapan Edy tersebut.
Bahkan, ada pula elemen masyarakat di luar Kalimantan yang juga melakukan tuntutan serupa (proses hukum) agar Edy Mulyadi mempertanggungjawabkan ucapannya, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak sembarangan melakukan ujaran yang mengandung SARA.
Terlebih hal itu dapat menimbulkan perpecahan diantara sesama anak bangsa dan berpengaruh kepada keutuhan NKRI.
Kemudian, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) pagi.
[br]
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Jumat (28/1), Edy Mulyadi mangkir dalam memenuhi agenda pemeriksaan.
Edy beralasan pemanggilan pertama tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bareskrim pun lantas melayangkan surat pemanggilan kedua.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Silakan aja ikutimekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022). (PNC/KOMPAS.TV)