Kelakuan Bapak Hiperseks Cabuli Anak Kandung dan Hamili Adik Ipar

Haikal - Sabtu, 08 Januari 2022 13:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012022/_7009_Kelakuan-Bapak-Hiperseks-Cabuli-Anak-Kandung-dan-Hamili-Adik-Ipar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Bantul, PESISIRNEWS.COM - Seorang bapak di Bantul disebut oleh Polisi mengalami Hiperseks. Pelaku mencabuli anak kandung bahkan pernah menghamili adik ipar istrinya.

Namun kelainannya itu terbongkar ketika anak kandungnya menceritakan kelakuan bapaknya ke guru bimbingan konseling sekolah.

Kepada sekolah, korban mengaku mendapat perlakuan tidak sewajarnya selama bertahun tahun.

Polisi Bantul menetapkan status tersangka kepada NY (50) warga pandak, Bantul atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak kandung sendiri.

Kasus pencabulan itu sudah berlangsung selama bertahun tahun dan baru terungkap ketika korban curhat keguru BK di sekolah.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban yang berinisial FD (17) bercerita melalui WA kepada guru BK pada 30 Npoember 2021.

Mendengar cerita dari korban, guru BK lantas menghubungi Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal. Hingga akhirnya, pada 2 Januari kemarin, pelaku diamankan pihak kepolisian.[br]

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, ternyata NY tak hanya mencabuli anak kandungnya.

Adik iparnya turut menjadi sasaran nafsu bejatnya. Bahkan adik dari istrinya tersebut hamil dan melahirkan anaknya.

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," ungkap Kapolres.

Pengakuan NY, dia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan.

"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu NY menyatakan bahwa ia menyukai anaknya sejak anaknya duduk di bangku SD. Ketika ditanya mengapa ia tega mencabuli anak kandungnya, tersangka hanya menjawab bahwa dia mengalami kelainan seks.

"Ya kelainan," ujarnya.

NY pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istri dan anaknya. Terkait perbuatannya yang menghamili adik iparnya, NY mengaku bahwa hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan anak yang telah dilahirkan pun telah dirawatnya. "Ga dipaksa, suka sama suka. (Setelah lahir) Anaknya diadopsi," ungkapnya.(tribunjogja)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bejat, Pria 40 Tahun di Luwu Rampok 2 Remaja, Seorang Dipaksa Melakukan Persetubuhan

Hukrim

Istri Bunuh Suami Dibantu Pria Selingkuhan, Usai Membunuh Keduanya Salat Berjemaah

Hukrim

Inalillahiwainalillahirojiun, Joko Widodo dan Keluarga Hanyut Terseret Ombak Pantai Selatan