3 Orang Remaja Pria Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Inhil

- Kamis, 11 November 2021 13:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir112021/_4357_3-Orang-Remaja-Pria-Pelaku-Curanmor-di-Tembilahan--Berhasil-Diamankan-Satreskrim-Polres-Inhil.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (10/11).

Peristiwa curanmor itu tejadi pada Kamis (12/8) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah milik korban, Andi Iqbal (22) Jalan Subrantas Tembilahan.

Sebanyak 3 tersangka curanmor yang masih usia remaja ini terancam di bui. Masing-masing berinisial TZ (18), MK (16) dan RM (18) yang semuanya merupakan warga Tembilahan.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH mengatakan peristiwa hilangnya sepeda motor itu diketahui ketika pemiliknya saat melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah tidak ada lagi di tempatnya.

"Mengetahui hal tersebut, korban mencari disekitar rumah namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.11 juta rupiah. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Inhil," kata Ipda Esra.

[br]

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TZ. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil lalu menangkap TZ di Jalan Gajah Mada Tembilahan.

"Dari hasil interogasi, TZ mengaku melakukan pencurian bersama dengan MK dan RM, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK dan RM," ungkapnya.

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait