Tak Tangung-tanggung, KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap

- Jumat, 01 Oktober 2021 13:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir102021/_8415_Tak-Tangung-tanggung--KPK-Tetapkan-10-Anggota-DPRD-Muara-Enim-Jadi-Tersangka-Kasus-Suap.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

MUARA ENIM, Pesisirnews.com - 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penyidik KPK menetapkan 10 tersangka sebagai pengembangan atas kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam tersangka itu sudah mendapatkan hukuman, namun masih ada terduga tersangka lainnya yang menunggu putusan hukum yakni; Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (30/9/2021), menyebut bahwa kuat dugaan kesepuluh oknum wakil rakyat itu menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

[br]

Suap itu bertujuan untuk memperlancar proyek-proyek garapan Robi agar tidak terkena campur tangan anggota dewan.

Kemudian, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kala itu.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda.

Mereka, kata Alex, melakukan isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Para tersangka akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2021 - 19 Oktober 2021.

Kesemua tersangaka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PNC/NESIA TIMES)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait