Putri Penyanyi Nia Daniaty dan Suami Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan CPNS Senilai Rp 9,7 Miliar

- Selasa, 28 September 2021 12:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092021/_3441_Putri-Penyanyi-Nia-Daniaty-dan-Suami-Tersangkut-Kasus-Dugaan-Penipuan-CPNS-Senilai-Rp-9-7-Miliar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: (©2018 liputan6.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkum HAM) dan Ditjen PAS turut mengusut dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena ada dugaan salah satu pegawai yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pegawai yang dimaksud adalah Rafly N Tilaar atau Raf, suami dari Olivia Nathania. Olivia Nathania merupakan putri dari Nia Daniaty.

"Pengaduan ini sudah masuk ke Ditjen pas di layanan pengaduan kami," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Rika, investigasi internal sedang melakukan investigasi dengan aduan masyarakat tentang ulah Rafly N Tilaar yang diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Rafly N Tilaar sedang dilakukan pemeriksaan.

"Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, dan Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Rafli," kata dia.

[br]

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Tercatat dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (PNC/MERDEKA)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait