Kelakuan Guru Muda di Ponpes Ogan Ilir Terkuak Setelah Satu Santri Mengeluh Sakit saat BAB

- Jumat, 17 September 2021 11:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092021/_3735_Kelakuan-Guru-Muda-di-Ponpes-Ogan-Ilir-Terkuak-Setelah-Satu-Santri-Mengeluh-Sakit-saat-BAB.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
JD (22), guru muda di salah satu ponpes di Ogan Ilir Sumsel, saat diciduk tim Polda Sumsel. (Foto: Liputan6.com/Nefri Inge)

PALEMBANG, Pesisirnews.com - Ketakutan terus menghantui belasan santri, di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, mereka menjadi korban pencabulan JD (22), salah satu guru muda di ponpes tersebut.

Bahkan parahnya, aksi tak terpuji tersebut sudah terjadi satu tahun lamanya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, aksi asusila tersebut terkuak, setelah salah satu santri mengeluhkan sakit saat akan buang air besar (BAB).

Orang tuanya lalu membawa santri tersebut ke rumah sakit di Ogan Ilir Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan dokter itulah, akhirnya diketahui jika santri tersebut menjadi korban kekerasan seksual.

"Setelah itu orangtuanya melapor dan tersangka kita tangkap," ucapnya, Rabu (15/9).

Dari laporan yang diterima, sudah ada sebanyak 12 orang anak, yang beusia antara 12-13 tahun, yang menjadi korban penyimpangan seksual JD di Ogan Ilir Sumsel.

[br]

Kombes Pol Hisar Sialagan menduga, jumlah korban akan bertambah. Namun mereka masih akan mendalami kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2020.

JD melakukan aksinya di malam hari, dengan cara mendatangi kamar para korbannya.

“Korban akan dibawa ke ruangan kosong dan di sanalah JD melakukan aksinya. Korban juga diancam, akan dikurung di gudang kosong jika menolak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka JD diancam dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PNC/Liputan6)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait