Konflik Lahan di Kampar, Setara Institute Laporkan PTPN V ke Bareskrim Polri dan KPK

- Rabu, 08 September 2021 14:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092021/_470_Konflik-Lahan-di-Kampar--Setara-Institute-Laporkan-PTPN-V-ke-Bareskrim-Polri-dan-KPK.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua Setara Institute Hendardi (tengah) bersama Disna Riantina (kir), dan Erik Sepria (Koordinator dan Pengacara Publik Keadilan Agararia-Institute). (Dok. Setara Institute)

Pesisirnews.com - Upaya 997 petani plasma di Kampar, Riau, khususnya yang terhimpun dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, memperjuangkan haknya meminta pertanggung jawaban PTPN V dalam pembangunan kebun masih menemui jalan buntu.

Dilaporkan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, akibat beralihnya kepemilikan lahan petani, telah meningkatkan ancaman kepada para pengurus Kopsa M, pekerja kebun dan petani.

Para petani dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute kemudian membuat laporan atas dugaan penyerobotan tanah petani kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan atas dugaan penyerobotan tanah kepada Satgas Mafia Tanah ke Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK diharapkan menjadi pembuka kotak pandora tentang tata kelola PTPN V yang sebelumnya tidak pernah terusik.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi pada 30 Agustus-3 September 2021.

SETARA Institute mengapresiasi langkah Polri yang cepat merespons pelaporan petani.

[br]

Sementara Ketua Setara Institute, Hendardi berharap Menteri BUMN, Erick Thohir, segera membereskan konflik lahan antara petani dengan PTPN V.

“Erick Thohir semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu, yakni mendukung upaya-upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun,” ungkap Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

SETARA Institute juga mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral, karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

“Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V. Erick Thohir bisa menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara,” tutupnya. (PNC/PR)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Mengatur Gaji dan Belanja PNS Daerah

Hukrim

Taipan Sri Prakash Lohia,Kaya Di Indonesia,lahir India,Tua Di London

Hukrim

Pembunuhan Remaja Di Inhu Terungkap,Pelaku Pura Pura Ikut Cari Korban Yang Hilang

Hukrim

Animo Masyarakat Kemuning Sangat Tinggi Ikuti Vaksinasi Presisi Polsek Kemuning

Hukrim

Ditaja Kadin Riau dan OJK Masyarakat Inhil Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Hukrim

Bupati Tinjau Pengerjaan Jalan Lintas Kotabaru-Selensen