Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Menanti Putusan Hakim

- Selasa, 24 Agustus 2021 14:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir082021/_8740_Kasus-Korupsi-Pembangunan-Ruang-Pertemuan-Hotel-Kuansing-Menanti-Putusan-Hakim.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

KUANSING, Pesisirnews.com - Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan segera memasuki babak akhir.

Dua orang terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat (27/8/2021) mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH.,MH, Selasa (24/8/21) pagi melalui komunikasi whatshap, dengan para awak media.

"Iya, perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 jam 13.30 WIB,” ungkapnya.

“Jika nanti didalam ke putusan ada keterlibatan pihak lain maka kami kembangkan lagi,” papar Hadiman.

Disampaikan Kajari Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini di tahan dan telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat, SH masing-masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

[br]

Kedua orang terdakwa kata Kajari, Fachrudin dan Alpion Hendra juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

“Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan hukum pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” bebernya lagi.

Hadiman mengatakan bahwa Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan premier telah lengkap dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kajari Kuansing menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan Pembenar maupun alasan Pemaaf.

Sebagai informasi, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH. merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik nomor 3 se-Indonesia dan nomor satu se-Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi. (PNC/rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait