Mantan Bupati Kuansing Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,8 M

- Jumat, 23 Juli 2021 19:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072021/_6646_Mantan-Bupati-Kuansing-Resmi-Ditetapkan-Jadi-Tersangka-Kasus-Dugaan-Korupsi-Rp-5-8-M.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo. (Foto: Raja Adil/detikcom)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mursini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Rp 5,8 miliar.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka inisial M sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo, Kamis (22/7/2021).

Raharjo mengatakan Mursini diduga kuat terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017.

Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri. Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp 13,36 miliar.

"Ini adalah pengembangan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Maka kami tetapkan M sebagai tersangka," katanya.

Untuk modus, Mursini menerbitkan SK pada 2017 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran. Mursini kemudian memerintahkan terpidana Murhalius mengeluarkan dana untuk enam kegiatan tersebut.

[br]

"Akibat perbuatan M ini, negara dirugikan Rp 5,8 miliar yang termuat dalam putusan terpidana M Saleh. Sekarang M belum kita mintai keterangan. Nanti penyidik segera menjadwalkan untuk diperiksa setelah M ditetapkan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Bupati ke-4 Kuansing itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mursini awalnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Kuansing. Ada sejumlah orang diperiksa mulai dari Mursini hingga mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, yang kini terpilih sebagai bupati.

Untuk mempercepat penanganan, kasus akhirnya ditangani tim gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tim Kejaksaan Agung lewat supervisi. Mursini sebelumnya menjabat Bupati satu periode mulai 1 Juni 2016 hingga 1 Juni 2021.

Mursini dan Andi Putra, yang saat itu masih menjabat Bupati dan Ketua DPRD, berulang kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing. Tim penyidik pada kasus itu dikomandoi langsung Kepala Kejari Kuansing Hadiman. (PNC/detik.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Hadiri Muktamar ke-48 Muhammadiyah, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Jaga Pemilu 2024

Hukrim

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Korupsi di BNI Syariah, Negara Rugi Rp 27,8 M