2 Pria Ini Nekat “Membata” Seorang Anggota Polisi Gegara Tersinggung Ditatap

- Sabtu, 10 Juli 2021 11:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072021/_6835_2-Pria-Ini-Nekat--ldquo-Membata-rdquo--Seorang-Anggota-Polisi-Gegara-Tersinggung-Ditatap.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Dua penganiaya seorang polisi di Kota Medan saat ditangkap polisi. (Foto: Dok. Istimewa)

MEDAN, Pesisirnews.com - Usman Dalwi Batubara (22), Seorang polisi yang bertugas di Kota Medan, dianiaya dua pemuda berinisial AS (26) dan DK (24).

Korban dikeroyok dan dipukul menggunakan batu bata.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (25/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Tak dijelaskan pangkat korban.

Dari keterangan pelaku, mereka menganiaya karena tidak senang ditatap oleh korban yang saat itu tidak memakai baju seragam.

“Saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok, tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku. Pelaku mengatakan ‘Apa mata kau, gak sor (senang) kau?',” kata Irwansyah menirukan perkataan tersangka ke korban, Jumat (9/7).

[br]

Setelah itu kedua tersangka memaksa korban turun dari kendaraannya lalu menganiaya.

“Mereka melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan tangan pelaku, (pukulan itu) mengenai wajah dan badan korban,” ujar Irwansyah.

Tindakan kedua pelaku membuat korban mengalami luka pada pelipis kiri, memar bagian leher, punggung, dan kaki kanannya. Atas kejadian itu, korban membuat laporan. Polisi pun segera menciduk kedua pelaku.

Namun Irwansyah tidak menjelaskan kapan dan di mana pelaku ditangkap. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Mereka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Irwansyah. (Pnc/Kumparan)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait