Ulah Ayah Tiri Terbongkar Setelah Istri Membuka Ponsel Putrinya yang Masih di Bawah Umur

- Jumat, 09 Juli 2021 08:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072021/_7131_Ulah-Ayah-Tiri-Terbongkar-Setelah-Istri-Membuka-Ponsel-Putrinya-yang-Masih-di-Bawah-Umur.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: (Int)

SALATIGA, Pesisirnews.com - Petugas Satreskrim Polres Salatiga menangkap Tri Pratomo (37) warga Kopeng, Kecamatan Getasaan, Kabupaten Semarang.

Pelaku ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu kandungnya membuka telepon seluler putrinya pada 1 Juli 2021 lalu.

Ibu korban terkejut setelah membaca pesan dari suaminya yang mengajak anaknya bersetubuh.

"Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal itu. Korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya," katanya, Kamis (8/7/2021).

[br]

Kejadian bermula pada hari 28 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB korban sendirian di rumah kontrakan di Kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga.

Korban tengah sendirian di rumah karena ibunya pergi mengirim sayur. Tidak berapa lama kemudian, pelaku yang berprofesi sopir ini tiba-tiba masuk ke dalam kamar.

Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.

Korban menolaknya. Meski terus dipaksa, korban tetap menolak sampai nangis. Bahkan pelaku sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp300.000, namun korban tetap menolak.

Kemudian pelaku pergi keluar. Tidak berapa lama kemudian membangunkan korban lagi. Kali ini pelaku mengancam dengan video.

Dulu korban pernah dipaksa dan direkam. Akhirnya karena merasa takut korban pasrah.

[br]

Mendengar cerita itu, Ibu korban naik pitam. Kemudian melaporkan tersangka ke Polres Salatiga.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas mencari pelaku.

Akhirnya pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir sudah kembali dari luar kota.

Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Kasiran, Getasan tanpa perlawanan.

"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 81 ayat (1) ATAU Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," ujarnya. (Pnc/iNews.id)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait