Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Ijazah Disikat Aparat Kepolisian, Ini Daftar Harganya

- Selasa, 22 Juni 2021 13:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_3325_Sindikat-Pemalsuan-Dokumen-dan-Ijazah-Disikat-Aparat-Kepolisian--Ini-Daftar-Harganya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Seorang pelaku sindikat pemalsuan dokumen dan ijazah diamankan di Polda Jatim. (Foto via bangsaonline.com) 

SURABAYA, Pesisirnews.com - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Dilansir dari bangsaonline.com, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

"Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid Humas polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang ini.

Sementara AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim.

[br]

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut Zulham, kedua pelaku sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. “Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.

Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP. Pemesan cukup mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait