Oknum Ustaz Ditangkap Polisi, Paksa Siswa Oral Sex dan Onani, Alasannya untuk Percaya Diri

- Selasa, 15 Juni 2021 11:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_6320_Oknum-Ustaz-Ditangkap-Polisi--Paksa-Siswa-Oral-Sex-dan-Onani--Alasannya-untuk-Percaya-Diri-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PADANG, Pesisirnews.com - Seorang guru sekaligus ketua yayasan pendidikan SMP Islam terpadu di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap siswanya.

Pelaku bernama Ustaz Syukron (33) melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap muridnya.

Syukron memberi pemahaman salah terhadap korban yang berusia 14 tahun. Dia mengatakan melakukan onani dan oral sex bisa meningkatkan kepercayaan diri.

"Tersangka mengatakan kepada korbannya bahwa melakukan (onani) itu bisa meningkatkan percaya diri," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat meminta korban mengirimkan video yang menyorot alat kelamin. Korban sempat menolak dan bertanya soal tujuan pengiriman video tak senonoh tersebut.

[br]

Pelaku diduga mengalami penyimpangan seksual berupa menyukai sesama jenis. Tersangka melampiaskan ulah bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.

"Awalnya tersangka minta agar korban memvideokan alat kelamin korban. Saat itu korban bertanya apa manfaatnya, yang kemudian dijawab tersangka untuk meningkatkan percaya diri," katanya.

Namun korban tidak kuasa saat disuruh tersangka datang ke asrama sekolah yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Silaing Bawah, Padang Panjang. Di kamar Wali Asrama, pelaku memaksa korban melakukan onani dan oral sex.

Syukron ditangkap pada Kamis (10/6) dan resmi ditahan pada Jumat (11/6).

"Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan 11 Juni beserta barang bukti," tambah Ferly.

Pelecehan itu terjadi beberapa kali. Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban. Masing-masing pada 26 Desember 2020, lalu 6 Januari, dan 21 Januari 2021.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak. (detik.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dengan Penuh Semangat Satgas TMMD dan Masyarakar Berjalan Kaki Menuju Sasaran