Gagal Disetubuhi, Seorang Pemuda di Inhil Tusuk Bibinya Hingga Meninggal Dunia

- Jumat, 11 Juni 2021 11:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_586_Gagal-Disetubuhi--Seorang-Pemuda--di-Inhil-Tusuk-Bibinya-Hingga-Meninggal-Dunia.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang pemuda tanggung warga Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial HS (19), yang terpengaruh minuman keras mencoba menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial Y (40).

Tak sempat melancarkan hasratnya, aksi pelaku diketahui korban (bibinya, red), namun pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali di bagian tubuh korban.

Tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Sungai Salak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (10/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di tempat korban, Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

[br]

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHun melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Inhil.

"Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 jam sekira pukul 15.30 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.

Disebut Ipda Esra, pelaku ditangkap sedang berada di Parit Rumbia Desa Gemilang Kecamatan Batang Tuaka.

"Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait