TAMBANG, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan seorang tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), berinisial HE (45), yang ditangkap pada Rabu sore (9/6/2021), dikediamannya Perum Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.
Penangkapan terhadap HE atas laporan dari korban yang merupakan istrinya, Idariyani (39).
Idariyani, yang merupakan warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, melaporkan suaminya ke polisi karena dirinya mengalami penganiayaan oleh HE bersama adik iparnya JO, yang terjadi pada Minggu sore (30/5/2021) lalu, di areal kebun sawit di Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Kronologi yang diungkapkan Humas Polres Kampar, kejadian ini bermula pada Minggu (30/5/2021) sekira pukul 17.45 WIB.
Saat itu tersangka HE bersama adiknya JO datang menemui korban sdri. Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang.
Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dan berkata, â€Kenapa Kau Panen Sawit ini?â€, lalu HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil handphone yang sedang dipegang korban.
Setelah mengambil handphone milik korban, JO membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP.
Tidak berhenti sampai disitu, JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban, dan kembali mencekik leher korban hingga ia susah bernapas.
[br]
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai lalu ditolong warga.
Idariyani kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pada Rabu sore (09/06/2021) sekira pukul 17.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga SH, mendapat informasi keberadaan tersangka HE dikediamannya Perum. Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE.
Petugas kemudian membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut. Sedangkan terhadap JO, polisi tengah memburu pelaku.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikan bahwa tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(Humas Polres Kampar/putrabhayangkara.co.id)