Terlalu! Oknum Perawat Ini Gugurkan Kandungan Siswi SMA Setelah Berkali-kali Digauli

- Selasa, 08 Juni 2021 09:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_2956_Terlalu--Oknum-Perawat-Ini-Gugurkan-Kandungan-Siswi-SMA-Setelah-Berkali-kali-Digauli.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
DDS (31), perawat yang menghamili seorang siswi SMA di Jombang menjadi tahanan Polres Jombang. (Foto via detik.com/Istimewa)

JOMBANG, Pesisirnews.com - Seorang oknum perawat di RSUD Jombang menghamili siswi SMA. Setelah puas berkali-kali menikmati tubuh sang gadis hingga hamil dua bulan, dia malah menggugurkan kandungan dari benih yang dia tabur di rahim pacarnya itu.

DDS (31) sudah satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang.

Perawat di bagian ICU Central RSUD Jombang ini berjanji akan menikahi gadis 17 tahun itu asal korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Selama pacaran, korban beberapa kali diajak berhubungan suami istri. Melakukannya di rumah korban saat orang tuanya tak ada, kadang di tempat kos tersangka. Tersangka mengaku hanya enam kali," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dikutip dari detikcom, Sabtu (5/6).

Akibatnya, siswi kelas 12 SMA itu berbadan dua. Bukannya bertanggung jawab, DDS justru menggugurkan kandungan kekasihnya yang saat itu berusia sekitar 2 bulan.

Akhir 2020 lalu, gadis yang masih lugu itu dia suruh meminum obat penggugur kandungan. DDS berdalih obat yang dia beli secara online itu untuk melancarkan haid.

[br]

"Mungkin awalnya korban mengeluh telat datang bulan, dia takut. Sama pelaku diberi obat dengan alasan untuk melancarkan haid, akhirnya sampai keguguran. Korban tidak tahu kalau yang dia minum obat penggugur kandungan," terang Teguh.

Korban pun mengadu ke orang tuanya setelah hamil dan keguguran. Akhir 2020 itu pula orang tua korban memaksa DDS untuk segera menikahi putrinya. Perawat asal Kecamatan Kabuh, Jombang itu melamar korban awal 2021 lalu.

"Mereka sudah lamaran, pelaku janji menikahi korban paling lambat setelah Lebaran Idul Fitri," jelas Teguh.

Namun hingga Lebaran berlalu, DDS tak kunjung menepati janjinya. Ulahnya membuat orang tua korban geram. Ayah korban akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus DDS pada 31 Mei lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

DDS dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. (detik.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aa Gym Cap Muhammad Ghaza Al Ghazali Sebagai Anak Sombong dan Durhaka