JAKARTA, Pesisirnews.com - Draft RKUHP tentang penghinaan terhadap presiden tengah menjadi polemik disebagian kalangan, utamanya dari Aktivis HAM yang memprotes RKUHP tersebut.
Dilansir dari iNews.id, Sabtu (5/6/2021), draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial.
Pelaku diancam dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Hal itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 200 juta.
Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.