Sakit Hati Mantan Istri Nikah lagi, Seorang Pria Dalangi Penikaman Suami Mantan Istrinya

- Jumat, 28 Mei 2021 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052021/_3532_Sakit-Hati-Mantan-Istri-Nikah-lagi--Seorang-Pria-Dalangi-Penikaman-Suami-Mantan-Istrinya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya. HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.

P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01:30 WIB. Namun dia akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap,.

Pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat. Sekitar pukul 04.00 WIB korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra.

[br]

Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada dirumahnya.

"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

Berdasarkan keterangan pelaku P, otak atau pun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi sekira pukul 14.00 WIB.

"Setelah diinterogasi Pelaku HA juga mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” ujarnya. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

Hukrim

Kayuh Becak Terhenti, Suratman alias Rano Kini Terbaring Menahan Luka 40 Jahitan

Hukrim

Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Ditangkap Polisi

Hukrim

Polres Inhil Amankan Seorang Terduga Pelaku Penikam Terhadap Zulfeno Akbar alias Enjo (22)

Hukrim

Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis

Hukrim

Pelaku Penikaman Terhadap Balita Sehingga Meregang Nyawa Diringkus Polisi