Tak Mampu Menahan Emosi Lihat Istri Dipijat Pria Lain, Suami Bacok Istri Hingga Kritis

- Kamis, 27 Mei 2021 18:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052021/_8060_Tak-Mampu-Menahan-Emosi-Lihat-Istri-Dipijat-Pria-Lain--Suami-Bacok-Istri-Hingga-Kritis.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

BANYUWANGI, Pesisirnews.com - Seorang suami di Banyuwangi Jawa Timur tak mampu menahan emosi dan menganiaya istrinya dengan sebilah parang.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu rasa cemburu saat suami bernama Madi (38) melihat istrinya dipijat lelaki lain.

Akibatnya, sang istri yang bernama Istiqomah (36), mengalami luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya karena sabetan parang.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Istiqomah ke Puskesmas Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi pada Senin (24/05/2021) untuk mendapatkan pertolongan medis.

Madi, warga Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, kepada polisi mengaku nekat membacok istrinya, karena terbakar api cemburu setelah melihat istrinya dipijat laki-laki lain di dalam rumahnya.

[br]

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku dan korban sering bertengkar.

Dari keterangan sejumlah saksi, yang didapat kekerasan dalam rumah tangga pelaku dan korban sering terjadi.

Pelaku juga dikenal sebagai suami yang temperamental dan seringkali main pukul istri. Namun mengapa istri pelaku sampai meminta laki-laki lain untuk memijat dia dirumahnya belum di dapat keterangan, mengingat kondisi korban dalam keadaan trauma dan dalam perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, juncto Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.tv)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aa Gym Cap Muhammad Ghaza Al Ghazali Sebagai Anak Sombong dan Durhaka

Hukrim

Kisah Seorang Istri Pejabat,Kini Jadi Buruh Pabrik

Hukrim

Simak Video Mantan Preman Penguasa Tanah Abang, Bikin Merinding