TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang remaja lelaki berinisial AL (14) warga Dusun I Desa Panglima Raja Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninggal bersimbah darah akibat tikaman dari suami bibinya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (2/4/2021) malam, di rumah korban, Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centi dan merobek paru-paru korban.
Upaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke Puskesmas tak membuahkan hasil karena korban kehilangan nyawa dalam perjalanan.
Tak lama, sang paman berinisial E (35), berhasil ditangkap tetangga dan diserahkan kepada petugas polisi Polsek Concong.
Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, peristiwa penikaman bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada di luar daerah.
[br]
Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku akhirnya pergi menghadap mertuanya, S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).
"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh D, pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Melihat pelaku membawa pisau, D mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku," kata Ipda Esra.
Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.
"Sambil menunjuk-nunjuk mertuanya, pelaku mengatakan 'kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu'," paparnya sambil menirukan perkataan pelaku.
Lanjut Ipda Esra, setelah terlepas dari pegangan D, di saat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah.
"Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban. Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," ujarnya.
Sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku diamankan oleh Ketua RT 001 / RW 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.
"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," jelas Ipda Esra.
"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (rls)