TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kurang dari 24 Jam Polsek Kempas berhasil menangkap pelaku tindak pidana (TP) pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sartini Binti Sanmiarto (51), Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sartini, warga Dusun 2, RT 007 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kec. Kempas, Kab. Inhil ini diduga dihabisi nyawanya oleh PS alias Rudi (21), warga Dusun 2 RT 006 RW 004 Desa Bayas Jaya Kab. Inhil karena sakit hati terhadap korban.[adsense]
Kronologis Kejadian
Pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang saksi bernama Arti Dwi Cahyati melihat korban yang merupakan ibu kandungnya keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan).
Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah. Selang beberapa lama seorang saksi lain bernama Katingan keluar dari Gang Pustu hendak pergi ke sawah melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Mengetahui hal tersebut, Katingan melaporkan temuannya ke Sub Sektor Bayas Jaya, Polsek Kempas.
[br]
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kempas segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan diduga PS alias Rudi.
Polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kearah kebun masyarakat yang bertempat disamping PT. ISK.[adsense]
Selanjutnya pada Sabtu, 27 maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga masyarakat melakukan penyisiran pada kebun tersebut.
Dan sekitar pukul 23.30 WIB pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapatkan polisi berupa: 1 unit R2 Yamaha Mio Soul warna hitam, Nopol 2893 GR, 1 helai jilbab warna hitam, 1 pasang sendal jepit warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana motif batik warna coklat dan 1 helai Bra warna biru.[adsense]
Modus Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan diakui pelaku bahwa dirinya sakit hati terhadap korban karena setiap menjual brondolan sawit selalu dimarahi dengan kata-kata, “jangan yang busuk-busuk dijual,†sehingga pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pada saat pelaku bertemu di jalan dengan korban, saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi.
Selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit kemudian pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat. (rls)