Pemilik Warung di Inhil Bekuk Pengedar Uang Palsu Hasil Fotocopy yang Belanja di Warungnya

- Selasa, 23 Maret 2021 09:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir032021/_8085_Pemilik-Warung-di-Inhil-Bekuk-Pengedar-Uang-Palsu-Hasil-Fotocopy-yang-Belanja-di-Warungnya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
MWY alias Yudi (19), pelaku pengedar uang palsu diamankan di Mapolsek Kempas. (dok.)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sudra Irawan (51), pemilik warung di jalan Lintas Rengat - Tembilahan Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil merasa curiga dengan karakteristik uang yang didapatkan dari seseorang yang berbelanja di warungnya

Awalnya seorang pelaku yang belakangan diketahui berinisial MWY alias Yudi (19) membeli rokok di warung Sudra seharga 23 ribu dengan uang senilai 100 ribu.

Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi. Ketika Sudra mau memasukan uang ke laci namun Sudra merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.

Dia pun mengejar pelaku bersama seorang temannya. Beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.

Sudra dan temannya langsung mengamankan pelaku dan segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas.

Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

[br]

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan 100 ribu menjadi beberapa lembar.

"Pelaku memfotokopi disalah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti," ungkap AKP Warno, Selasa (23/3).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dia telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.

Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.

"Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut di cetak sendiri olehnya," beber AKP Warno.

Modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu 100 ribu, hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Gelar Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang: Bukti Integritas Harga Mati

Hukrim

Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

Hukrim

Bupati inhil buka secara resmi seleksi paskibraka 2026

Hukrim

Bupati Inhil Herman APBD 2026 memuat Belanja Wajib

Hukrim

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Polres Inhil Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah