2 Pemuda Bunuh Siswa SMP untuk Menguasai Chip Game Online Senilai Rp 7 Juta, Ternyata...

- Selasa, 16 Maret 2021 11:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir032021/_9557_2-Pemuda-Bunuh-Siswa-SMP-untuk-Menguasai-Chip-Game-Online-Senilai-Rp-7-Juta--Ternyata---.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: Pembunuhan remaja lelaki. (Foto via techforftcp.com)

SIDOARJO, Pesisirnews.com - Seorang remaja berinisial ARR (14) asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, tewas di tangan dua pemuda tetangganya.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21).

Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pikap Gran Max L 9791 W warna hitam.

Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang ke parit di pinggir sawah di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Dua pelaku sadis itu sudah ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain sarung.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji sambil menghadirkan kedua tersangka di Mapolresta Sidoarjo, dikutip dari Tribunjatim, Senin (15/3/2021).

[br]

Pasang status foto chip game online senilai Rp 7 juta

Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh kedua pelaku. Mereka mengincar korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya diduga berisi chip online game senilai Rp 7 juta.

Padahal, ternyata korban tidak punya chip sebanyak itu. Hanya saja, dia sempat memasang status berupa foto chip yang nilainya sebanyak itu.

Adapun Kronologinya bermula ketika dua pelaku mengajak korban ngopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun. Namun, korban tidak meminumnya sehingga selamat.

Keesokan harinya, Jumat (5/3/2021), upaya pembunuhan dilanjutkan. Kedua pelaku mengajak korban pergi ngopi ke Tulangan dan janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu.

Di sana, korban menitipkan motornya ke penitipan karena pelaku mengajak pergi dengan naik mobil Gran Max sewaan.

Dalam perjalanan menuju Tulangan, aksi pembunuhan terjadi. Awalnya mobil berhenti, dengan dalih ban bocor. Kemudian, kedua pelaku mengeksekusi korban.

[br]

Pelaku menjerat leher korban menggunakan sarung hingga tewas. Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke parit.

Saat di parit mereka sempat menginjak jenazah korban agar tenggelam atau tidak terlihat di permukaan.

Jenazah ARR ditemukan mengambang di parit Dusun Karang Ploso oleh warga. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Tersangka Hanafi tertangkap di Buduran, sedangkan Bayu Krisna berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Magetan.

Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini termasuk Daihatsu Gran Max L 9791 W warna hitam, sebuah ponsel, sepeda motor honda Beat bernopol W 3185 WV, sarung, jaket, celana pendek, baju, dan celana dalam.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas

Hukrim

Polres Inhil Tangkap Penjual Chip Higgs Domino

Hukrim

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96 HMI Adakan Dialog Kepemudaan

Hukrim

Di Hari Sumpah Pemuda Kapolres Inhil Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Hukrim

Pj Bupati H Erisman Yahya Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024

Hukrim

Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis