TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Dua pemuda warga Tembilahan Hulu berinisial S (21) dan W (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaann narkotika.
S yang merupakan pecandu narkotika dan W yang merupakan pengedar barang haram itu kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek KSKP Tembilahan.
S ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Polres Inhil ketika membeli narkotika jenis sabu kepada temannya W.
Seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, pengungkapan tindak pidana sabu ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi yang sering dilakukan di Jalan Tanjung Priok, Lorong Tanjung Perak Tembilahan.
[br]
"Pada saat itu anggota Opsnal polsek KSKP melakukan penangkapan terhadap S yang kedapatan membawa sabu. Setelah diinterogasi, S mengaku barang tersebut dipesannya dari W. Pemesan melalui aplikasi Messenger dan mereka berdua adalah teman dekat," ujar AKP Warno, Sabtu (6/3/2021).
Sebelumnya, W menyuruh S ke rumah A (masih DPO) di Jalan Tanjung Priok untuk menggambil sabu seberat 0,40 gram.
“Saat menggambil sabu, S meninggalkan handphone jenis android untuk dijadikan jaminan kepada A," kata AKP Warno.
"Lalu tim juga melakukan pengerebekan di rumah A dan berhasil mengamankan W, namun pelaku A tidak sedang berada di rumah," pungkasnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rls)