JAKARTA,PESISIRNEWS.COM -Seorang oknum Anggota TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya Hakim akhirnya memecat dari kedinasannya.[adsense]
Dilansir dari wartakota,Putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan itu sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021.
Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.[br]
Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25).
Sedangkan istri atasannya adalah DE (32).[adsense]
DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35)
Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.[br]
Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.[adsense]
Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.