Pasca Penembakan 3 Orang dan Satu Anggota TNI Tewas, Polisi Dilarang ke Kafe dan Minum Miras

- Kamis, 25 Februari 2021 16:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir022021/_5755_Pasca-Penembakan-3-Orang-dan-Satu-Anggota-TNI-Tewas--Polisi-Dilarang-ke-Kafe-dan-Minum-Miras.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Bripka Cornelius Siahaan, pelaku penembakan di RM Cafe Cengkareng saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar Kompas TV) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Ulah oknum anggota Polri yang menembak tiga orang dan menewaskan satu anggota TNI di sebuah kafe disesalkan oleh Divisi Propam Polri.Adapun Anggota TNI AD, Sinurat, tewas dalam insiden tersebut.[adsense]

Insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka Cornelius Siahaan, di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari jelas mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Bripka Cornelius Siahaan, pelaku penembakan di RM Cafe Cengkareng. (Foto: via kumparan.com)

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak.[adsense]

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya kepada awak media, Kamis (25/2).

[br]

Ferdy menuturkan, bila anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

“Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, [berisikan] kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan,” ujar Ferdy.[adsense]

Belajar dari kasus Bripka Cornelius ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi.

“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” pungkasnya.

Penembakan di RM Cafe terjadi pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan bermula dari cekcok antara pegawai dengan Cornelius. Pegawai kafe menyodorkan tagihan Rp 3,3 juta kepada Cornelius, tetapi dia tidak terima.[adsense]

Sinurat yang juga bekerja sebagai keamanan kafe menghampiri Cornelius. Tidak terima ditegur, pelaku mengeluarkan pistol dan menembakkan kepada Sinurat dan 3 pegawai lainnya.

Kini, Cornelius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: (kumparan.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu

Hukrim

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu

Hukrim

Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu Berat Kotor 5,19 Gram.

Hukrim

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi

Hukrim

Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba