TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Dalam masa Operasi Antik 2021 yang digelar mulai 18 Februari s/d 11 Maret 2021, jajaran Polres Inhil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Unit Reskrim Polsek Reteh Polres Inhil berhasil menangkap tersangka inisial B (36) warga Teluk Medan Kecamatan Enok karena memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Kamis (25/2/2021).
Pelaku B ini ditangkap saat berada di Jalan Irian Jaya Pulau Kijang tepatnya di Pelabuhan "Haji Acok", Kecamatan Reteh.
AKP Warno menyampaikan pada Rabu (24/2) sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolsek AKP Muhammad Rafi mendapat informasi adanya peredaran sabu diwilayahnya dan langsung memerintahkan anggota Reskrim Polsek Reteh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
[br]
“Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Reteh melihat pelaku sedang melintas di Jalan Irian Jaya, yang mana sebelumnya transaksi Shabu itu dilakukan di Jalan SMP berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan B, ditemukan satu plastik bening yang diduga berisi sabu. Pelaku B ini mengakui sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak dia ketahui.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Tersangka pelanggaran Tindak Pidana (TP) narkotika dan barang bukti sabu serta barang bukti lainnya diamankan di Polsek Reteh," tutup AKP Warno. (rls)