CIANJUR, Pesisirnews.com - Sebulan menghindar dari kejaran polisi, akhirnya mantan Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur berinisial RM berhasil ditangkap..
RM ditangkap Satreskrim Polres Cianjur atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 332.334.800.
Mantan Bu Kades Bunisari ini terbilang cukup licin bagaikan belut. Polisi memerlukan waktu sebulan untuk menangkapnya. Itu pun di wilayah Kabupaten Sukabumi di rumah kontrakannya, Jumat (12/2/2021) lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka RM diduga menggelapkan Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu.
“Tersangka ini mengelola keuangan Dana Desa Tahap III, tapi tidak ada dalam laporan pertanggungjawabannya,†kata Kapolres pada wartawan, Rabu (24/2/2021).
[br]
Pada intinya, tersangka ini menambahkan anggaran fiktif yang dialokasikan untuk proyek pembangunan infrastruktur. Tapi, kenyataannya tidak ada pembangunan.
“Meski sudah dinyatakan tersangka dan memiliki bukti dan saksi, kami masih melakukan pemeriksaan intensif,†katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sumber: (bogor.suara.com)