MAKASSAR, Pesisirnews.com - Sunguh terlalu perbuatan pengemudi ojek online (ojol) yang satu ini. Hanya karena tak suka dengar suara tangisan balita anak pacarnya, sang bayi lantas babak belur dibikinnya.
Akibat perbuatan pengemudi ojol berinisial MR (21) itu, balita berinisial GY mengalami luka memar di sekujur wajah. Tak hanya itu, sang bayi juga digigit oleh kekasih ibunya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos sang ibu di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/2/) lalu.
Sang ibu, Satriani (18) mengatakan, sang pacar sudah sering menyakiti anaknya jika sedang menangis. Sang pacar tidak menyukai jika anaknya yang malang itu menangis tanpa henti.
Tak tahan melihat anak laki-lakinya terus dianiaya, Satriani yang menjanda di usia muda itu pun segera melaporkan ke SPKT Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Senin (8/2/) malam lalu.
"Iya benar ada laporan yang kita terima, seorang balita dianiaya. Dibawa ibunya melapor," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Selasa (9/2/) dini hari.
[br]
Kondisi balita tidak berdosa itu sangat memprihatinkan, GY mengalami luka memar di sekujur wajahnya dan luka gigitan di badan.
"Sementara kita bawa untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Makassar," ucap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu.
Tak butuh waktu lama, sang supir ojol brutal itu berhasil diringkus tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (9/2).
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur menjelaskan, antara St dan suaminya atau ayah balita GY sudah status cerai. Lalu menjalin cinta dengan MR, enam bulan lamanya mereka tinggal di indekos yang sama atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi.
Adapun pelaku MR membantah disebut menganiaya. Kata dia, hanya mencubit korban karena tidak berhenti rewel.
"Saya tidak pukul, tidak injak. Hanya mencubit karena rewel. Itu juga karena St ibunya bilang cubit saja kalau tidak berhenti rewel," tutur MR berdalih.
Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. "Pelaku bisa dijerat melanggar Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014," terang Jamal Fatur Rahman.
Sumber: (telisik.id, merdeka.com)