LAMPUNG UTARA, Pesisirnews.com - Pemilik akun Facebook a.n. Kiyai Arga yang merupakan salah satu pengurus LSM GML Lampung Utara, harus berhadapan dengan hukum karena unggahannya yang menghina profesi wartawan.
Kurang dari 24 jam setelah postingan yang melecehkan profesi wartawan tersebut, kasusnya kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lampung Utara, yang disampaikan oleh Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili Subdid Hukum dan Organisasi AWPI, Senin (15/1/2021).
Adapun Asosiasi Pers yang diwakili oleh AWPI diantaranya PWI ,AWI, AJOI, SMSI, IWO, PWRI, SPRI dan perusahaan seluruh media khususnya mewakili wartawan se-Indonesia.
Laporan atas nama Mintaria Gunadi, berdasarkan dengan nomor laporan, Nomor : STPL/134/B-1/II/2021/POlDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada Senin, 15 Februari 2021, sekitar pukul 11.43 WIB.
“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan,†kata Gunadi.
Penghinaan yang dilakukan tersebut bermula pasca pemeberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan judul berita “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin†pada Minggu, 14 Februari 2021.
Berita yang di posting ke Facebook itu ditanggapi sebanyak 394 komentar.
[br]
Berdasarkan bukti yang terdapat pada akun Facebook milik Kiyai Arga tersebut, terlihat bahwa ia telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kalimat yang tertera: “Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin ke kantor sya ormas gml,’’ yang dituliskan pada kolom komentar pemilik akun Facebook Neodemian Rafael.
Pemilik akun Facebook Neodemian Rafael kemudian mengirimkan link kepada pelapor Mintaria Gunadi melalui mesenger, yang dituliskannya pada hari Minggu sekitar pukul 23.34 WIB.
Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan karena pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.
Meski demikian, pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah mengklarifikasi apa yang ia tuliskan tersebut bukanlah menghina profesi wartwan secara meluas, melainkan hinaan yang ditujukan untuk satu orang saja.
Namun komentarnya yang tidak spesifik, tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan, dia tidak mencantumkan sebuah nama pada komentarnya, melainkan dia menyebutkan sebuah profesi wartawan secara umum.
Sumber: (analisis.co.id)