LEBAK, Pesisirnews.com - Seorang gadis belia yang duduk di bangku SMP kini harus bersiap menjadi ibu muda hasil “tanam paksa†benih yang dituai ayah tirinya ke rahimnya.
Sang ayah tiri, YN (39) warga Kabupaten Lebak, tega menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur itu menjadi budak seks untuk memenuhi nafsu birahinya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 6 bulan.
Perbuatan bejat YN pertama kali dilakukan pada 3 Agustus 2020 hingga awal bulan Februari 2021. Selama 7 bulan Itu, anak tirinya itu dipaksa untuk melayani nafsu YN dengan modus ancaman akan meninggalkan ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, perbuatan bejat YN diketahui berdasarkan laporan Ibu kandung korban.
[br]
"Ibu dan korban datang langsung ke unit PPA untuk melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya. Dari laporan itu kita tahu, bahwa pelaku melancarkan aksinya saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah, " ujar kasat Reskrim, Kamis (11/2/2021).
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan pada 10 Februari 2021 di rumah rekannya di wilayah Rangkasbitung.
"Pelaku sudah kami tangkap saat di rumah temannya di Rangkasbitung," ungkap Indik.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: (sindonews.com)