ROKAN HILIRPesisirnews.com - Tu alias Im (21) warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau ini dilaporkan Su (41) orang tua korban ke Polsek Pujud atas perbuatan cabul yang dialami anak pelapor yang masih di bawah umur, Ahad (27/12/2020).Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Pujud menyebutkan bahwa,ada hari Sabtu (25/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib, pelapor curiga dengan perilaku korban sebut saja Gadis (nama disamarkan,red), kemudian pelapor mengambil dan melihat handphone Gadis lalu membaca ada pesan messenger dari terlapor Tu alias Im."Tu dalam messengernya mengatakan untuk mengajak bertemu Gadis (korban), akan tetapi Gadis tidak mau. Kemudian Tu mengancam akan memviralkan bahwasanya antara Gadis Sdri dan Tu telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," beber Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK berdasarkan keterangan pelapor.lanjut Kapolsek Pujud yang akrab disapa Baim ini kembali, kemudian sekira pukul 14.30 Wib, pelapor mengumpulkan keluarganya serta memanggil Gadis.[br]Lalu pelapor bertanya kepada Gadis, "KAU DARI MANA NDOK" kemudian Gadis menjawab pertanyaan Bapaknya (Pelapor), "DARI JUMPAIN KAWAN PAK" selanjutnya pelapor bertanya kembali, "BETUL?", dan Gadis pun menjawab, "IYA PAK"Tidak hanya sampai di situ, pelapor meminta handphone milik Gadis dan membuka pesan messenger dari Tu, lalu pelapor berkata "INI APA (sambil menujukkan isi pesan mesenger dari Tu) kepada Gadis yang akan memviralkan bahwasanya antara Tu dan Gadis sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.Lalu Gadis menjawab pertanyaan bapaknya tersebut, "IYA PAK BARU SEKALI NYA PAK" dan pelapor bertanya lagi "BETUL ITU?" kemudianGadis menjawab, "IYA PAK".Karena tidak terima atas perbuatan Tu terhadap anaknya tersebut, tepatnyapada hari Ahad, (27/12) pelapor bersama keluarganya membawa Gadis ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian itu.[br]"Dan sekitar pukul 10.30 Wib, orang tua Gadis melaporkan kejadian tersebu yang kemudian kita minta keterangan dari pelapor dan saksi-saksiguna proses lebih lanjut," kata Baim.Tidak ingin berlama-lama lagi, di hari sama, Baim langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan.Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Reskrim mengetahui keberadaan tersangka Tu yang sedang bekerja di tempat isi ulang air mineral yang berada di Kec. Tanjung Medan.Unit Reskrim Polsek Pujud pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Tu alias Im (21) sekira pukul 16.00 Wib.[br]Kemudian Baim mengungkapkan bahwa dari hasil di interogasi, kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap Gadis (korban) yang kemudianmemasukkan tersangka Tu alias Im ruang tahanan Polsek Pujud."Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek, satu helai celana dalam warna pink dan satu lembar hasil Visum et Revertum (VeR) yakni terdapat luka baru searah jarum jam 1, 3, 7, 9 pada kemaluan korban," tandas Baim.