Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata (28) Diciduk Polisi Diduga Melanggar UU ITE

Haikal - Kamis, 03 Desember 2020 16:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122020/_3765_Ustaz-Maaher-At-Thuwalibi-alias-Soni-Eranata--28--Diciduk-Polisi-Diduga-Melanggar-UU-ITE.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata (28) pada Kamis (3/12).ditangkap Direktorat Tindak Pidana siber Bareskrim Polri karena Soni Eranata melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang ITE.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Minta Maaf, Kapolri Kumpulkan Jenderal dan Kombes, Ketum Ansor Kirim Ratusan Banser Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor register LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

“Penangkapan dilakukan di Cimanggu Wates, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 tadi. Pelaku adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_,” kata Argo kepada wartawan, Kamis. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, tablet Samsung, handphone Samsung, dan satu KTP atas nama Soni Eranata.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA,” beber Argo. Namun, Argo tidak memerinci ujaran kebencian seperti apa yang dilakukan Soni Eranata itu hingga akhirnya ditangkap.

Tindakan yang dilakukan Soni Eranata itu telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sama dengan barang bukti juga,” tegas Argo. Sebelumnya, Soni Eranata juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Pengacara pelapor, yakni Muannas Alaidid mengatakan Maaher diduga melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE.

"Dia (Maaher) juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Ma'ruf, Kiai Said, dan ulama lain," ucap Muannas.

Jppn.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Hukrim

Polres Inhil Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Antisipasi Balap Liar, Polres Inhil Tingkatkan Patroli

Hukrim

Patroli Siaga Pekat, Sat Reskrim Polres Inhil Berikan Edukasi ke Remaja

Hukrim

Polsek Tempuling Patroli Tempat Rekreasi Memberi Rasa Aman Pada Pengunjung

Hukrim

Cegah Karhutla Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Patroli Lahan Rawan Kebakaran