ROKAN HILIR Pesisirnews.com - Ditembaki dengan brutal,Ardianto, 41 warga Dusun Sungai Kuning, Kep. Sei Tapah, Kec Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Prov. Riau, laporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polisi, Jumat (20/11/2020).Informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Pujud, menyebutkan bahwa terjadinya penembakan terhadap pelapor (Ardianto) tersebut, pada hari Senin (09/11/2020) yang lalu tepatnya di rumahpelapor di Dusun Sungai Kuning, Desa Sei Tapah, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil.Dikatakan Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIKberdasarkan keterangan dari pelaporbahwa peristiwa penembakan bermula pada hariSenin (09/11/2020) sekitar pukul 14.00 wib yang mana pada saat itu pelapor sedang berada di rumah sendirian."Kemudian pelapor mendengar suara sepeda motor yang berhenti di belakang rumah pelapor dan tiba-tiba pintu dapur rumah pelapor terbuka secara paksa dan pelapor melihat datang atau masuk dua orang terlapor yang di kenal pelapor yang berinisial Kar dan Fer. Dan menurut keterangan pelapor bahwa terlapor Kar membawa senjata jenis Air Softgun warnahitam dan langsung menodongkan ke arah pelapor," kata Kapolsek berdasarkan keterangan pelapor.[br]Lanjut Kapolsek Pujud yang juga akrab disapa Baim itu lagi, pelapor langsung mencoba merebut senjata terlapor, namun tidak berhasil dan hanya berhasil memegang tangan terlapor."Dan pada saat itu juga terlapor Kar menembak pelapor secara brutal sehingga peluru softgun tersebut mengenai dada, kepala, daun telinga, leher dan lengan tangan sebelah kanan pelapor," ujar Baim.Kemudian, pelapor mengatakan kepada Polisi bahwa terlapor yang berinisial Ferberkata kepada terlapor Kar "Udah bunuh pak, tembak pak, biar mati dia". Dan usai menembak pelapor, kemudian setelah itu, kedua terlapor melarikan diri.[br]Sedangkan selang tidak berapa lama, istri pelapor yakni Parida datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang diikuti warga sekitar dan membawa pelapor ke klinik Dewi yang berada tidak jauh dari kampung tersebut guna membantu pelapor untuk mendapatkan pertolongan medis."Akibat penganiayaan yang di lakukan kedua terlapor, pelapor mengalami luka atau bocor di kepala dan ada luka memar di leher, dada, lengan sebelah kanan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," tandas Baim.