Andi Irfan, Dipecat dari Nasdem dan Dibui karena Bersekongkol dengan Jaksa Pinangki

- Kamis, 03 September 2020 18:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092020/_4121_Andi-Irfan--Dipecat-dari-Nasdem-dan-Dibui-karena-Bersekongkol-dengan-Jaksa-Pinangki-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Andi Irfan yang mengenakan rompi merah langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka suap kasus Djoko Tjandra. (Kredit Foto : kompas.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Andi Irfan, kader muda potensial dari Partai Nasdem kini harus merasakan hidup di balik jeruji besi karena diduga bersekongkol dengan tersangka Jaksa Pinangki dalam mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra alias Joker bebas.

Karirnya sebagai kader muda potensial dari Partai Nasdem pun harus terhenti di tengah jalan karena ambisinya mengejar kemegahan duniawi ditempuh dengan cara-cara yang tidak terpuji.

Andi Irfan jadi tersangka menyusul Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang lebih dulu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi Irfan merupakan teman dekat dari Jaksa Pinangki.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

[br]

Sedianya, Andi Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu (2/9/2020), Andi Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.

Andi diduga melakukan permufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

Fatwa itu diurus agar Djoko terbebas dari eksekusi atas putusan bersalah dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.

"Dugaanya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka baru ini," kata Hari.

Andi pun terancam dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.

[br]

Berbeda dari Pinangki yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Andi Irfan justru ditahan di lokasi terpisah.

Ia dititipkan oleh Kejagung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI (Andi Irfan) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan negara KPK," ucap Hari seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Andi terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dengan pergelangan tangan diborgol saat meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan pengawalan ketat dari tim penyidik.

Hari memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan Andi.

Ia juga memastikan bahwa KPK tidak akan mengambil alih kasus Pinangki karena sudah ditangani Kejagung.

[br]

Andi Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya sempat berencana untuk meminta klarifikasi dari Andi Irfan atas perkara yang tengah menjeratnya.

Namun, rencana itu dibatalkan karena Nasdem menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan Kejagung.

"Kemudian menurut kami, penyidikan di Kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, ia menambahkan, kader yang terlibat perkara korupsi maupun suap, dapat dipastikan akan dicabut status keanggotaannya di partai.

"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut atau diberhentikan," ucap dia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, status keanggotaan Andi Irfan di Partai Nasdem telah dicabut.

Nasdem pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan.

Pasalnya, kasus yang menjerat Andi merupakan persoalan personal.

"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," kata Ali.

Ia berharap, agar seluruh kader Nasdem dapat menjadikan kasus Andi Irfan sebagai contoh untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkas dia.

Sumber : (SURYA.CO.ID)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar

Hukrim

Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025

Hukrim

Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa

Hukrim

Manager PLN Tembilahan Gelar Silaturahmi dengan Kejari Inhil

Hukrim

Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr

Hukrim

Edy Indra Kusuma Fraksi Nasdem Ingatkan Bupati Inhil Terpilih Tuntaskan 100 Hari Kerja Masalah Banjir Kota Tembilahan