MATARAM, Pesisirnews.com - Setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba, seorang istri berinisial Z ditangkap bersama temannya NA di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram pada Minggu (30/8/2020) sore.
Dua ibu rumah tangga ini kedapatan memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram
Erwin mengatakan bahwa pada awalnya petugas menyasar ke rumah pelaku NA dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan 76 paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip plastik bening ukuran kecil.
"Barang bukti ditemukan di belakang lemari pakaian di kamar," ujarnya.
[br]
Selain barang bukti sabu-sabu yang beratnya mencapai 26,73 gram, petugas juga mengamankan timbangan digital, bundelan klip plastik ukuran sedang, dan uang Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu titipan Z," ucapnya
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergeser ke rumah Z, yang masih berada di dekat lokasi pertama, dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba. Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber : (antara/jpnn)