Semerbak Aroma Ganja Tercium di Mapolresta Medan, Sejumlah Orang Pusing Dibuatnya

- Minggu, 30 Agustus 2020 11:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir082020/_3456_Semerbak-Aroma-Ganja-Tercium-di-Mapolresta-Medan--Sejumlah-Orang-Pusing-Dibuatnya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Polrestabes Medan musnahkan barang bukti 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di lapangan Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020) sore. (Kredit Foto : sumutpos.co)

MEDAN, Pesisirnews.com - Yanto, seorang pria yang berada di Mapolrestabes Medan mengaku pusing mencium aroma ganja terbakar menyengat hidungnya.

“Pusing juga, sempoyongan sedikit, meski pakai masker tetap aja terhirup,” ucap Yanto ketika ditanya awak media, apa yang dia rasakan ketika asap ganja terhirup olehnya.

Tidak hanya Yanto, sejumlah pengunjung di kantor Polrestabes Medan merasakan hal yang sama, bahkan nyaris sempoyongan saat mereka terhirup kepulan asap ganja yang dimusnahkan oleh pihak Mapolrestabes Medan pada Jumat (28/8/2020) sore.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang bukti ganja seberat total 348 kilogram itu disita dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap.

Ketiganya masing-masing berinisial IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.

[br]

“Awalnya ditangkap dua tersangka yaitu IT dan SA di kawasan Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 kg pada Kamis (14/5/2020) lalu.

Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Pancurbatu. Selanjutnya, ditangkap tersangka MR oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Amal/Gatot Subroto

"Dengan barang bukti 240 bungkus ganja atau seberat 240 kg yang disita di dalam kamarnya usai melakukan penggeladahan,” kata Riko.

Menurut dia, 1 kg ganja jika di pasaran harganya mencapai Rp 2 juta. Karena itu, apabila dikalikan dengan 348 kg maka hasilnya nilainya mencapai Rp 770 juta.

“Jika dijual per amplop dengan harga 5.000 dikali 348 kilo, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp 1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 348 kg, maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba. Dengan digagalkannya 348 kg ganja, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkas Riko.

Sumber : (sumutpos.co)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Hukrim

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Hukrim

Pemkab Inhil Apresiasi Langkah Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar