JAKARTA, Pesisirnews.com - Pembaca ada yang masih ingat dengan nama Aulia Kesuma?
Nama ini sempat santer menghiasi laman media massa Tanah Air pada 2019 lalu karena perbuatannya. Sayangnya bukan perbuatan baik yang ia toreh, melainkan perbuatan sadis karena tega membunuh suami dan anak tirinya secara keji.
Melansir detik.com, Kamis (27/8/2020), kabar terbaru dari wanita berpenampilan santun ini sungguh tidak mengenakan bagi dirinya.
Setelah melalui masa sidang yang panjang sembari menunggu kepastian hukum atas nasibnya, akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mati Aulia Kesuma dan partner membunuhya, Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert.
Vonis mati terhadap keduanya pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi atas dasar melakukan pembunuhan secara berencana dan biadab terhadap Pupung dan Dana.
Vonis mati ini awalnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Aulia dan Geovanni pada 15 Juni 2020 yang lalu. Kemudian atas vonis itu akhirnya pihak pengacara Aulia, Firman Candra mengajukan banding pada 19 Juni yang lalu.
[br]
Saat itu pihak Aulia menyebut poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan. Sementara itu, pihak Aulia juga berupaya mencari keadilan dengan mengirimkan surat kepada Presiden hingga Ketua Mahkamah Agung.
Atas banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aulia.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 55/Pid.B/2020/PN Jkt Sel tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir detik.com dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/8/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Pontas Efendi dengan anggota Artha Theresia dan Sujatmiko. PT Jakarta sependapat dengan pertimbangan PN Jaksel dalam putusannya yang menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Aulia-Kelvin serta bukti-bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikaitkan dengan unsur pasal yang didakwakan, Aulia-Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[br]
"Menurut pendapat majelis hakim tingkat banding, hukuman telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang tergolong cukup sadis sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama," ujar majelis dalam sidang pada 18 Agustus 2020 lalu.
Sebagiamana diketahui, kasus ini sendiri bermula saat Aulia terlilit utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta putranya, Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia. Rencana pembunuhan itu disusun bersama Kelvin.
[br]
Singkat kisah, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran yaitu Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Usai dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar pada Agustus 2019.
Atas perbuatannya tersebut, PN Jaksel pun menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia dan Geovanni. Selain itu, dua eksekutor yaitu Agus dan Sugeng sudah terlebih dahulu dipenjara seumur hidup.
Mendapati nasib hidupnya harus berakhir dihadapan regu tembak, Aulia Kesuma mencoba terlihat tabah menghadapi semuanya. Apa boleh buat, “nasi telah menjadi buburâ€.
Sumber : (detik.com)