PALEMBANG, Pesisirnews.com - Sempat menjadi DPO kepolisian selama 2 tahun, tersangka pembunuhan Andi Arafat (35), berhasil ditangkap oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Bangka.
Dilansir TRIBUNSUMSEL.COM, Rabu (26/8/2020), peristiwa pembunuhan yang dilakukan Arafat terhadap pamannya sendiri M. Kasim (50), terjadi pada 9 Januari 2018 lalu.
Usai membunuh pamannya yang merupakan warga Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal, Arafat menghilang dari desanya, dan sempat tak diketahui dimana keberadaannya.
Sebutir timah panas terpaksa disarangkan polisi ke tubuh Arafat karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap.
Selanjutnya, pada Selasa (25/8/2020), Unit III Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Arafat terhadap pamannya itu.
[br]
Terdapat 15 adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari cekcok mulut hingga membacok korban secara membabi buta.
Dalam adegan tersebut, paman tersangka M. Kasim (peran pengganti-red) sedang berada di kebun miliknya untuk menebang pohon.
Namun, pohon nangka yang ditebang korban merupakan tanaman milik tersangka.
Tersangka yang tahu, mendatangi korban dan menanyakan mengapa pohon nangka miliknya ditebang.
Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka. Karena terpancing emosi, korban sempat mengacungi pahat ke arah tersangka.
"Korban sempat tidak luka. Karena aku lupa, kalau korban punya ilmu kebal," ujar tersangka saat memeragakan dirinya membacok korban
Ketika itulah, korban yang mengetahui dirinya di bacok tersangka langsung berbalik dan mengayunkan pahat sadapan karet ke arah tersangka.
[br]
Korban sempat menertawakan tersangka yang terjatuh setelah diayunkan pahat penyadap karet.
Merasa ditertawakan, tersangka berdiri dan kembali membacok korban dibagian wajah sebanyak dua kali. Bacokan itulah, membuat korban tersungkur.
"Setelah korban tersungkur, kembali aku bacok di perut. Lihat korban terkapar, aku langsung melarikan diri dan membuang parang," ungkap tersangka.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 15 adegan ini guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada 15 adegan pada rekonstruksi ini, pada pelaksanaannya ini sesuai dengan pengakuan dari tersangka. Kemudian untuk peristiwanya sudah sesuai dan tidak ada perbedaan," kata Suryadi.
Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNSUMSEL.COM