PADANG, Pesisirnews.com - Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sempat geger ketika perbuatan asusila seorang ayah kepada putri kandungnya terbongkar ke publik.
Melansir Kompas.com, Senin (24/8/2020), “apak rutiang†berinisial B (51), ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, RA (16). Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku selama enam tahun atau sejak korban berusia 10 tahun.
Mirisnya, perbuatan itu diketahui oleh ibu kandung korban. Namun, karena takut diceraikan, sang ibu hanya bisa diam dan tidak melaporkan perbuatan sang suami ke polisi.
Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, RA pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke tantenya, G (41). Mendengar itu, G kemudian melaporkan B ke Polresta Padang pada 20 Juli 2020.
[br]
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sungai Beremas, Padang.
"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 WIB di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).
Dari keterangan tersangka dan korban, kata Rico, pencabulan itu terjadi setiap RA minta uang ke ayahnya.
Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 10 tahun dan diketahui sang ibu. Namun, sang ibu hanya diam karena takut diceraikan.
"Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, B telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolresta Padang. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : (kompas.com)