JAKARTA BARAT, Pesisirnews.com - Media sosial kini lazim dijadikan sarana melakukan kegiatan negatif misalnya transaksi narkoba, prostitusi online, maupun penyebaran konten pornografi.
Begitu pula dilakukan tiga orang pelaku kejahatan pornografi di media sosial, Twitter. Melalui media sosial ini mereka melakukan bisnis mesum dengan menawarkan beberapa varian konten esek-esek di grup Twitter.Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus 2020.
Para pelaku mematok biaya langganan akses grup mulai Rp100.000 per bulan. Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya.
Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
"Untuk orang-orang yang ingin menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta, Senin (11/8/2020).
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan men-tweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video, video live streaming anak di bawah umur," ujarnya.
[br]
Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup tersebut menyediakan jasa esek-esek via pesan teks, esek-esek via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.
Namun khusus layanan siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp150.000 per pertunjukan.
Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.
Menurut pengakuan tersangka, usaha tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulan.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sumber : ANTARA