JAKARTA, Pesisirnews.com - Sempat beberapa waktu tidak terdengar kabar dari jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa malam, (11/8/2020) berhasil menangkap Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Penangkapan Pinangki terkait dugaan menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, koruptor kakap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dikutip detik.com di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
"Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Hari.
Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
[br]
Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Hari.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan jaksa cantik dan modis ini dari jabatannya.
Sumber : detik.com