ROKAN HILIRPesisirnews.com - Dua orang buruh tani di Kec. Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau S (43) warga KM 1 Mahato, Desa Sei Meranti dan R alias Kakek (24) warga KM 5 Desa Sei Meranti Darussalam, Kec.Tanjung medandiciduk Tim Ops Polsek Pujud terkait penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu-sabu, Senin 10/08/2020) kemarin.Informasi yang berhasil dirangkum dari Polsek Pujud, Selasa (11/08) menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu."Transaksi narkoba tersebut kerap terjadi di sekitaran KM 1 Mahato, Desa Sei Meranti, Kec.Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir," beber Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK, Selasa (11/08).[br]Lanjut pria yang akrab dengan sapaan Baim itu, mendapatkan informasi tersebut, kemudian kemudian Baim memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.Dan sekira pukul 19.55 wib, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam di rumah salah satu warga yang berada di KM 1 Mahato, lalu sekira pukul 20.00 wib melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah tersebut."Kemudian anggota opsnal langsung masuk ke dalam rumah. Pada saat anggota masuk ke dalam rumah, terlihat seorang laki-laki melarikan diri, namun anggota berhasil menangkap dua orang laki-laki yakni S dan R alias Kakek yang sedang melakukan penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah, tepatnya di dapur yang di hadapan kedua tersangka di temukan 16 bungkus paket kecil yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu," papar Baim.[br]Masih Baim, lalu Tim Opsnal mengintrogasi S dan R dan akhirnya diketahui 1 orang laki-laki yang kabur tersebut (DPO) hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu dari S.Kemudian, Tim Opsnal mengintrogasi kedua tersangka dan dari pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka tersebut di beli oleh S adalah dari IS (DPO).Setelah itu, kedua tersangka dan barang bukti berupa 16 bungkus paket kecil berisikan butiran kristal yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah, 4 buah plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah skop kecil dan uang tunai sebesar Rp. 560.000 diamankan."Lalu kita lakukan pengembangan namun tidak berhasil lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," tandas Baim.