Zulkifli "Dalang" Korupsi Alih Fungsi Lahan Riau

- Selasa, 24 Februari 2015 18:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022015/1424778372unduhan (3).jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan

JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan "dalang" kasus alih fungsi lahan hutan menjadi Areal Peruntukkan Lainnya (APL) di Provinsi Riau. Kasus tersebut melakangan menyeret Gulat Medali Emas Manurung karena praktik penyuapan kepada Gubernur Annas Maamun untuk meloloskan izin alih fungsi lahan hutan tersebut. 

Maksud tudingan "dalang" tersebut terkait pernyataan Zulkifli pada HUT Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu. Ketika itu dalam pidatonya calon Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini membuka peluang kepada masyarakat untuk merevisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673.

"Menteri Kehutanan ‎juga memberikan peluang atau harapan apakah akan mengajukan revisi surat keputusan tersebut. Jika bukan karena itu Annas Maamun, terdakwa (Gulat) dan teman-teman terdakwa tidak akan mengusulkan revisi tersebut," kata Hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Gulat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).

Dalam SK Menhut itu, sebenarnya lahan yang bisa diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 1,638,249 juta hektar, perubahan fungsi kawasan hutan sekitar 717,543 ribu hektar, dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan sekitar 11,552 ribu hektar.

Tetapi, Gulat meminta Gubernur Riau Annas Maamun untuk memasukkan areal kebun kelapa sawit miliknya bersama beberapa temannya dalam revisi itu. Kebun tersebut berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sekitar 1,188 hektar dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sekitar 1,214 hektar.

"Padahal areal tersebut tidak masuk rekomendasi dari tim terpadu yang dibentuk Dinas Kehutanan Provinsi Riau," ujar Hakim Joko.

Pernyataan Hakim Joko Subagyo ini memperkuat dakwaan Jaksa KPK mengenai peran Zulkifli dalam kasus ini. Ketua MPR ini disebut menyetujui alih fungsi lahan hutan lindung menjadi Area Peruntukkan Lainnya (APL). Alih fungsi lahan itu, merupakan asal muasal terjadinya suap yang dilakukan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau-Indonesia Gulat Medali Emas Manurung kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, pada 14 Agustus 2014 Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy serta Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan bertemu dengan Zulkifli Hasan yang ketika itu menjabat Menteri Kehutanan. "Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut," kata Jaksa KPK Kresno di Pengadilan Tipikor, Senin (15/12).

Bambang Widjojanto yang ketika itu masih menjabat Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya bakal menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam beberapa kasus terkait alih fungsi lahan hutan.

Menurut Bambang, dari pengalaman beberapa Operasi Tangkap Tangan KPK baik itu kepada Gubernur Riau Annas Maamun, Bupati Karawang Ade Swara, maupun mantan Walikota Bogor Rachmat Yasin, kasus alih fungsi hutan berawal dari penyalahgunaan wewenang. Para pejabat tersebut memberikan izin untuk menggarap lahan yang seharusnya menjadi tempat konservasi maupun lahan lain yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan dan produksi.

"Coba perhatikan ya, dari beberapa OTT KPK terakhir, itu selalu ada kaitan antara kewenangan dari penyelenggara negara dengan pihak yang punya otoritas pengalihan lahan. Misalnya saja isu Karawang, isu di Riau. Semuanya itu pengalihan lahan, itu sebabnya KPK memang harus melakukan kajian lebih mendalam ke situ," ujar Bambang kala itu.

Zulkifli sendiri pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Ia tetap bersikukuh SK yang diterbitkannya, justru menjadi prestasi bagi Kemenhut. Alasannnya, SK tersebut dinilai Zulkifli justru membuka harapan baru bagi masyarakat Riau.

Politisi PAN ini mengatakan SK Nomor 673 tertanggal 8 Agustus 2014 yang ditandatanganinya memenuhi tuntutan masyarakat Riau soal tata ruang. "Riau sudah 20 tahun urusan tata ruang hutan tidak selesai, tuntutan masyarakat Riau luar biasa, bahkan saya ketika itu di demo. Masyarakat adat datang juga," kata Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).

Oleh karena itu, kata dia, selaku menteri dia sampai harus menyampaikan pidato di depan masyarakat Riau yang intinya memberi kesempatan untuk mengajukan alih fungsi lahan hutan. Hal itu, dikarenakan ketika ia beberapa kali berkunjung kesana, banyak masyarakat yang tidak mempunyai lahan.

Menurutnya, selama ini lahan hutan di kawasan Riau banyak dimiliki oleh para pengusaha. Karena itulah, ia mengaku meminta kepada Kepala Daerah yang kala itu masih dijabat Annas Maamun untuk memeriksa apakah ada lahan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk dikelola masyarakat. "Karena itu saya berpesan kepada pemerintah, kalau boleh diberikan kepada rakyat, jangan perusahaan," ujar Zulkifli.gresnews.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum

Hukrim

Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN

Hukrim

Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan

Hukrim

Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan

Hukrim

Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa

Hukrim

Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara