ROKAN HILIRPesisirnews.com - Seorang pria berinisial MS (28) warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, digelandang ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) yang masih di bawah umur.BACA JUGA :
kunker-ketua-tim-wasev-pantau-kegiatan-tmmd-kodim-0303-bengkalisInformasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah menyebutkan, MS pelaku pencabulan terhadap korban , Melati (10) tersebut merupakan Bapak tiri dari korban sendiri.BACA JUGA:
laporan-terbaru-pbb--mengerikan--dalam-tiga-tahun-boko-haram-jadikan-200-anak--quot-bom-manusia-quot--"Ya, korban adalah anak tiri MS, dan berdasarkan interogasi terhadap MS, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali," beber Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik melalui PS Kanit Reskrim, IPDA YU Sormin SH, Jumat (24/7/2020).[br]Dijelaskannya, peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah pelapor (ayah kandung korban) mendapat telpon dari saksi (kerabat pelapor) mengatakan bahwa pelaku telah diamankan warga setempat karena MS telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor.BACA JUGA :
diduga-demi-memuaskan-birahi--pria-di-kalteng-nekat-curi-ribuan-celdam-dan-bh-wanitaKemudian pelapor menanyakan kepada saksi, dan menerangkan bersama teman-temannya melihat dengan cara mengintip MS mencabuli korban di ruang kamar rumah pelaku.BACA JUGA :
polsek-tapung-ringkus-pelaku-bongkar-rumah-orang-saat-ditinggal-pada-siang-hari"Yang pada saat itu, ibu kandung korban sedang berada di luar kota selama seminggu. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," beber Sormin kembali.BACA JUGA :
jabar-bergerak-tebar-sembako--bentuk-kepedulian-kepada-para-ulamaMendapat laporan tersebut, Kamis (23/7), sekira pukul 23.00 wib, petugas, atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap MS.[br]BACA JUGA :
sebanyak-127-personil-polres-banjar-melaksanakan-pengamanan-aksi-penolakan-ruu-hipDan dari hasil interogasi terhadap MS, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan pada 23 Juli 2020."Terhadap pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.